{"id":611,"date":"2025-12-17T06:07:35","date_gmt":"2025-12-17T06:07:35","guid":{"rendered":"https:\/\/www.ciputramakassar.ac.id\/man\/?p=611"},"modified":"2025-12-17T06:07:35","modified_gmt":"2025-12-17T06:07:35","slug":"edukasi-pajak-dan-implementasi-aplikasi-pembayaran-pajak-digital","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.ciputramakassar.ac.id\/man\/edukasi-pajak-dan-implementasi-aplikasi-pembayaran-pajak-digital\/","title":{"rendered":"Pengabdian Masyarakat di Toko Foto Sulawesi: Edukasi Pajak dan Implementasi Aplikasi Pembayaran Pajak Digital"},"content":{"rendered":"<h1 style=\"text-align: center;\"><b>Pengabdian Masyarakat di Toko Foto Sulawesi: Edukasi Pajak dan Implementasi Aplikasi Pembayaran Pajak Digital<\/b><\/h1>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-612\" src=\"https:\/\/www.ciputramakassar.ac.id\/man\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/Abdimas-TAX.jpeg\" alt=\"Edukasi Pajak dan Implementasi Aplikasi Pembayaran Pajak Digital \" width=\"500\" height=\"281\" srcset=\"https:\/\/www.ciputramakassar.ac.id\/man\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/Abdimas-TAX.jpeg 1280w, https:\/\/www.ciputramakassar.ac.id\/man\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/Abdimas-TAX-300x169.jpeg 300w, https:\/\/www.ciputramakassar.ac.id\/man\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/Abdimas-TAX-1024x576.jpeg 1024w, https:\/\/www.ciputramakassar.ac.id\/man\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/Abdimas-TAX-400x225.jpeg 400w, https:\/\/www.ciputramakassar.ac.id\/man\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/Abdimas-TAX-200x113.jpeg 200w, https:\/\/www.ciputramakassar.ac.id\/man\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/Abdimas-TAX-150x84.jpeg 150w, https:\/\/www.ciputramakassar.ac.id\/man\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/Abdimas-TAX-100x56.jpeg 100w, https:\/\/www.ciputramakassar.ac.id\/man\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/Abdimas-TAX-75x42.jpeg 75w, https:\/\/www.ciputramakassar.ac.id\/man\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/Abdimas-TAX-50x28.jpeg 50w\" sizes=\"auto, (max-width: 500px) 100vw, 500px\" \/><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh beberapa mahasiswa STIE Ciputra Makassar di Toko Foto Sulawesi bertujuan memberikan pemahaman yang lebih terstruktur mengenai kewajiban perpajakan pelaku usaha serta mendorong adopsi aplikasi pembayaran pajak digital. Dalam konteks perkembangan ekonomi yang semakin terdigitalisasi, pelaku usaha skala mikro dan kecil sering kali menghadapi hambatan pengetahuan terkait regulasi pajak maupun mekanisme administrasinya. Oleh karena itu, edukasi yang tepat menjadi kunci agar proses pemenuhan kewajiban pajak dapat dilakukan secara benar, mudah, dan efisien.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tim pengabdian memberikan penyuluhan mengenai konsep dasar pajak UMKM, jenis kewajiban yang harus dipenuhi (seperti PPh Final UMKM dan kewajiban pelaporan), serta demonstrasi penggunaan aplikasi resmi pemerintah untuk pembayaran pajak digital. Edukasi diberikan dalam bentuk pemaparan materi, pendampingan langsung, dan sesi praktik menggunakan perangkat milik UMKM.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kegiatan ini melibatkan tim pengabdian masyarakat dari perguruan tinggi yang terdiri dari Benedict Christian Ra\u2019pe, Brandon Lie, Evelyn Nathania Herman, Michelle Chantika Bunadi, Marchello Raymond Poniman, Muhammad Ilham, Richard Go Ci Phing dan Reyes Welson serta pemilik UMKM Toko Foto Sulawesi. Pemilik usaha menjadi fokus utama karena berperan langsung dalam pengelolaan keuangan dan administrasi harian UMKM.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam sesi diskusi, pemilik Toko Foto Sulawesi menyampaikan, \u201cSelama ini saya paham bahwa pajak itu wajib, tetapi kadang bingung cara bayarnya. Setelah dijelaskan dan diajari aplikasinya, ternyata prosesnya jauh lebih mudah dan tidak memakan waktu,\u201d ungkapnya sebagai bentuk apresiasi terhadap kegiatan tersebut.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kegiatan pengabdian dilaksanakan secara langsung di lokasi Toko Foto Sulawesi yaitu di Jalan Sungai Saddang Baru. Pemilihan lokasi dilakukan agar pendampingan dapat berlangsung lebih efektif, karena seluruh praktik penggunaan aplikasi pembayaran pajak dapat dicoba pada perangkat yang sehari-hari digunakan dalam operasional toko. Program ini dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2025 sesuai dengan yang telah dijadwalkan dalam satu rangkaian pertemuan yang mencakup penyampaian materi, praktik aplikasi digital, serta sesi evaluasi pemahaman.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Edukasi perpajakan bagi UMKM sangat krusial karena pajak merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha. Banyak UMKM belum memahami jenis dan proses pembayaran pajak yang berlaku. Sistem perpajakan yang semakin digital menuntut pelaku usaha untuk beradaptasi. Aplikasi pembayaran pajak digital mempermudah transaksi, mengurangi kesalahan input, serta meminimalkan risiko keterlambatan. Dengan memahami dan<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">memanfaatkan teknologi perpajakan, UMKM dapat meningkatkan kepatuhan, transparansi keuangan, dan efisiensi operasional.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kegiatan dijalankan melalui tiga tahapan utama yaitu penyuluhan materi pajak dimana tim menjelaskan konsep pajak UMKM, tarif yang berlaku, prosedur pelaporan, serta peran pajak bagi negara dan perkembangan UMKM. Kemudian, mendemonstrasi aplikasi pembayaran pajak digital yaitu pemilik diperkenalkan pada antarmuka aplikasi resmi, cara membuat kode billing, metode pembayaran, dan teknik dokumentasi transaksi. Terakhir kami mendampingi secara langsung pemilik Toko Foto Sulawesi melakukan praktik mandiri: membuat akun, mengakses fitur pembayaran, dan menyelesaikan simulasi transaksi. Tim memastikan pemilik memahami setiap langkah sebelum kegiatan ditutup.<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pengabdian Masyarakat di Toko Foto Sulawesi: Edukasi Pajak dan Implementasi Aplikasi Pembayaran Pajak Digital Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh beberapa mahasiswa STIE Ciputra Makassar di Toko Foto Sulawesi bertujuan memberikan pemahaman yang lebih terstruktur mengenai kewajiban perpajakan pelaku usaha serta mendorong adopsi aplikasi pembayaran pajak digital. Dalam konteks perkembangan ekonomi yang semakin terdigitalisasi, pelaku&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":612,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4],"tags":[],"class_list":["post-611","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-events"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.ciputramakassar.ac.id\/man\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/611","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.ciputramakassar.ac.id\/man\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.ciputramakassar.ac.id\/man\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ciputramakassar.ac.id\/man\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ciputramakassar.ac.id\/man\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=611"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.ciputramakassar.ac.id\/man\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/611\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":613,"href":"https:\/\/www.ciputramakassar.ac.id\/man\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/611\/revisions\/613"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ciputramakassar.ac.id\/man\/wp-json\/wp\/v2\/media\/612"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.ciputramakassar.ac.id\/man\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=611"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ciputramakassar.ac.id\/man\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=611"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ciputramakassar.ac.id\/man\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=611"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}