Frequently Asked Questions

  1. Kak, dimana bisa melihat jadwal masuk kuliah, jadwal ujian dan jadwal libur?
    • Semua agenda kegiatan perkuliahan selama satu tahun akademik bisa kalian lihat di Kalender Akademik.
    • Cek kalender akademik disini.
  2. Kak, saya masuk kuliah tahun ini, kapan ya saya bisa lulus kuliah?
    • Bagi mahasiswa program sarjana, mereka harus menyelesaikan 145 sks untuk bisa lulus. Masa studi normal untuk menyelesaikan program sarjana adalah 8 (delapan) semester.
    • Jadi kalau misalnya kalian masuk di tahun akademik 2021/2022, maka dengan masa studi normal, kalian bisa lulus di tahun akademik 2024/2025.
  3. Kak, berapa lama masa studi maksimal bagi seorang mahasiswa?
    • Sesuai dengan peraturan, seorang mahasiswa diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan program sarjana (S1) paling lama 14 (empat belas) semester.
  4. Gimana kalau misalnya ada mahasiswa yang belum lulus sampai 14 semester?
    • Jika sampai dengan batas maksimal masa studi, seorang mahasiswa belum menyelesaikan pendidikannya, maka mahasiswa tersebut akan dikeluarkan dengan status drop out (DO).
  5. Kak, KRS itu apa?
    • KRS merupakan kepanjangan dari Kartu Rencana Studi.
    • KRS merupakan proses dimana mahasiswa mendaftarkan diri untuk mengikuti perkuliahan di semester selanjutnya.
    • Dalam proses KRS ini, mahasiswa akan memilih mata kuliah yang akan mereka ambil (pelajari) di semester selanjutnya. Mereka juga akan menentukan hari dan waktu kuliah mereka, sesuai dengan jadwal mata kuliah yang disediakan.
    • KRS mahasiswa akan diperiksa dan diverifikasi oleh Dosen PA (Pembimbing Akademik) mereka masing. Ada 2 skenario saat dosen PA memeriksa KRS mahasiswa ini:
      • Revisi KRS: Dosen PA melihat ketidaksesuaian dalam KRS mahasiwa, sehingga akan melakukan ‘send back’ KRS tersebut agar mahasiswa dapat melakukan revisi dan mengirimkan kembali kepada dosen PA.
      • KRS disetujui: Dosen PA sudah memeriksa KRS mahasiswa dan menyetujuinya. Mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan di semester selanjutnya sesuai dengan KRS tersebut.
  6. Apa syarat untuk melakukan KRS, Kak?
    • Kalian harus berstatus sebagai Mahasiswa Aktif.
    • Kalian sudah menyelesaikan kewajiban keuangan.
  7. Gimana cara melakukan KRS, Kak?
    • KRS di UC Makassar dilakukan secara online di Ciputra Information System melalui link https://student.uc.ac.id/
    • Panduan melakukan KRS online dapat dilihat di halaman berikut.
  8. Kak, saya kelewatan melakukan KRS? Saya harus gimana? 🙁
    • Segera hubungi Academic Support Program Studi kamu
    • Pastikan semua syarat KRS sudah terpenuhi
    • Program Studi akan melakukan verifikasi dan jika sudah sesuai, kalian akan diinfo langkah apa yang harus kalian lakukan selanjutnya