Ijin usaha adalah hal penting sebagai bukti perusahaan yang legit. Banyak pengurusan dokumen penting perusahaan dan kontrak kerja sama memerlukan surat ijin ini. Banyak UKM yang tentu ingin dipandang legit jika ukurannya sudah besar. Jadi, bagi Anda pemilik UKM yang ingin buat surat penting ini, mari bahas langkah mendapatkannya berikut ini:
Membuat ijin usaha hanya bisa dilakukan jika sang pemilik sudah memiliki NPWP. Kepemilikan NPWP menjadi tanda bahwa usaha Anda memang mendapatkan income yang mencukupi dan konstant. Pengurusan NPWP juga tidak sulit dan bisa dilakukan online di Pajak.co.id.
Mendaftar ijin usaha langkah berikutnya adalah membuat akta pendirian usaha. Akta ini dibuat di notaris dengan persyaratan bahwa Anda memiliki NPWP dan dokumentasi pembayaran pajak rutin yang jelas. Penyusunan akta ini akan dibantu notaris, jadi Anda tidak perlu pusing lagi memikirkan prosesnya sendiri.
Langkah dapatkan Ijin usaha berikutnya adalah dengan mendaftarkan akta usaha yang sudah dibuat ke Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini bisa diwakilkan notaris jika Anda sibuk. Biasanya, pihak notaris akan meminta banyak dokumen penting lain untuk menguatkan posisi Anda dalam pendaftaran ke pemerintah. Jika proses selesai, Anda akan dapatkan SK pengesahan usaha.
Jika Anda sudah punya NPWP, Anda akan lebih mudah mengubah NPWP tersebut untuk keperluan badan usaha. Proses ini dilakukan di notaris dengan membayar paket layanan tertentu. Tapi jika ingin lakukan sendiri, pastikan syaratnya sudah lengkap. Anda harus punya akta Pendirian Perusahaan serta SK Pengesahan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM dulu. Setelah itu Anda bisa dengan mudah mengurusi NPWP di kantor pajak terdekat.
Setelah mengurus NPWP atas nama perusahaan, sekarang waktunya membahas cara buat ijin usaha yang terpenting. Ijin untuk buka usaha diperlukan untuk dapatkan nomor induk berusaha. Nomor ini adalah pengakuan dari pihak pemerintah dan dianggal legal terpercaya.
Pengurusan nomor induk ini bisa dilakukan dengan layanan Online Single Submission di website OSS.go.id. Pengurusan ini hanya perlu menyediakan persyaratan yang tercantum di website. Jika sudah mengurusi hal – hal lain di notaris dan NPWP, Anda biasanya mudah mengurusi ini.
Setelah mendapatkan nomor induk, sekarang waktunya mengurus ijin lanjutan. Ijin yang ini akan berbeda – beda tergantung usaha yang Anda lakukan. Contoh ijin ini tambahan ini antara lain adalah:
Contoh surat ijin dan sertifikat lain tentu banyak. Semakin usaha Anda berkembang, makin banyak juga perijinan lain yang harus diurus. Jadi pastikan selalu perhatikan aturan usaha yang berlaku dan mengikutinya dengan dokumen ijin yang berhubungan.
Untuk dipandang legit, perusahaan dengan surat perijinan usaha harus mampu menjaga kesejahteraan karyawan tetapnya. Hal ini dipenuhi dengan menyediakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Biaya untuk hal ini bisa besar. Tapi bagi UKM yang berkembang besar dan ingin lebih legit, hal ini bukan masalah.
Bagi Anda yang masih ragu memenuhi hal ini, keuntungan perusahaan masih memenuhi untuk kebutuhan karyawan. Jika tidak mampu, lebih baik mengelola usaha dulu sebelum mengajukan perijinan usaha.